Minggu, 31 Juli 2011

TAQLID ... ?!!!!!!

Definisi Mujtahid, Muqallid dan Muhtath

Mujtahid adalah orang yang -dengan ilmunya yang tinggi dan lengkap- telah mampu menggali dan menyimpulkan hukum-hukum Islam dari sumber-sumbernya yang asli seperti Al Qur'an dan Hadits. Mujtahid inilah yang menjadi rujukan (marja') bagi orang awam dan kelompok muqallid.

Muqallid ialah: orang-orang awam yang belum atau tidak sampai kepada derajat ijtihad. Mereka ini diwajibkan bertaqlid kepada seorang mujtahid atau marja' yang telah memenuhi syarat. Pendeknya bahwa muqallid adalah orang yang ber-taqlid atau mengikuti seorang mujtahid. Sedangkan arti taqlid itu sendiri beramal ibadah, bermu'amalah, bermasyarakat dan bertingkah laku sessuai dengan fatwa-fatwa seorang mujtahid atau marja'.

Muhtath ialah: orang yang juga belum mencapai peringkat ijtihad, akan tetapi lebih tinggi derajatnya dari muqallid karena ia telah mampu mengkaji dan membandingkan antara fatwa-fatwa seorang marja' dengan fatwa-fatwa marja' lainnya, sehingga ia dapat memilih fatwa yang lebih hati-hati dan lebih berat untuk diamalkan. Singkatnya definisi muhtath adalah orang yang berhati-hati dalam segala amal ibadah dan perbuatannya. Kelompok muhtath jumlahnya sangat sedikit, karena berihtiyath adalah termasuk pekerjaan yang berat. Oleh karena itu, kelompok ini pun dibolehkan bertaqlid kepada seorang marja'.


Kewajiban Bertaqlid Bagi Setiap Muslim

Apabila Anda ditanya orang; mengapa dalam agama Islam dan khususnya dalam Madzhab Syi'ah Imamiah (Ahlul Bait as) setiap muslim dilarang bertaqlid -dalam masalah akidah- kepada orang lain sekalipun kepada ulama dan para mujtahid, akan tetapi dalam masalah-masalah fiqih yang bukan "daruriyatuddin" setiap muslim yang awam diwajibkan bertaqlid kepada salah seorang mujtahid atau marja'?

Jawabnya adalah: karena setiap muslim yang berakal sehat pasti mampu untuk mencari atau memahami argument-argumen ushuluddin/akidah dengan menggunakan akal pikirannya itu, sehingga dalam masalah-masalah akidah ini tidak perlu dan tidak dibolehkan bertaqlid kepada orang lain. Akan tetapi dalam masalah-masalah fiqih/furu'uddin tidaklah demikian, artinya tidak semua orang -bahkan sedikit sekali- yang mampu menggali hukum dari sumbernya yang asli yaitu Al Qur'an dan hadits. Hanya para mujtahidlah yang mampu melakukan pekerjaan (ijtihad) ini. Oleh karena itu, dalam masalah fiqih ini orang awam (yang belum mencapai peringkat ijtihad) diwajibkan bertaqlid kepada seorang marja'.

Dalam masalah pengetahuan umum saja, kalau kita perhatikan kehidupan dan kemajuan zaman sekarang ini, diperlukan adanya spesialis-spesialis dalam bidang-bidang tertentu. Misalnya kedokteran, filsafat, ekonomi, politik, tehnik, dan lain-lain. Bahkan ilmu kedokteran saja bercabang-cabang lagi, nah apalagi dalam masalah agama dan hukum-hukum dalam Islam, sudah tentu sangat diperlukan adanya para mujtahid dan marja' agar orang-orang awam tidak tersesat dan tidak berani menyimpulkan dan mengeluarkan hukum sendiri.

Sebagaimana dalam masalah penyakit dan pengobatannya orang-orang awam diharuskan merujuk kepada dokter spesialis, maka begitu pula dalam masalah-masalah fiqih dan ahkam, yaitu orang-orang awam diharuskan merujuk para mujtahid dan marja' yang telah memenuhi syarat. Tentu saja taqlid semacam ini jauh berbeda dengan taqlid kepada orang-orang asing dalam masalah budaya dan adat istiadat, karena bertaqlid kepada mereka dalam masalah ini akan menyebabkan hancurnya aqidah, iman dan akhlak islami seorang muslim. Seorang muslim haruslah senantiasa menjaga akhlak, iman dan adapt istiadat atau budayanya yang sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.


Dalil-dalil Keharusan Bertaqlid

Paling tidak ada lima argument yang bisa dijadikan sebagai dasar kebolehan dan keharusan bertaqlid bagi orang-orang awam -dalam masalah-masalah fiqih- kepada seorang mujtahid marja'. Lima buah argument itu ialah:


1. Sirah al 'Uqala (tingkah laku orang-orang yang berakal).

Argument terpenting sehubungan dengan masalah ini adalah argument perilaku 'uqala sepanjang sejarah kehidupan. Dalam kehidupan sehari-hari kita saksikan bahwa mayoritas masyarakat umum senantiasa mengikuti, bertaqlid dan merujuk kepada para ahli dibidangnya masing-masing. Misalnya mereka yang bukan ahli dalam bidang elektronik ketika TV mereka rusak, mereka akan merujuk tempat-tempat servis TV dimana tenaga ahli terdapat disitu dan bahwa mereka siap mengikuti dan mengamalkan petunjuk yang diberikan oleh para ahli itu.

Maka janganlah coba-coba apabila anda bukan ahli dibidangnya untuk memperbaiki TV, membongkar mesin mobil atau pun menyervis computer, karena pasti anda tidak akan berhasil dan masyarakat umum pun akan mencaci maki anda. Akan tetapi, rujuklah para ahli di bidangnya masing-masing. Kalau dalam urusan materi dan dunia saja harus demikian, apalagi dalam hal-hal yang berhubungan erat dengan kehidupan alam akhirat yang kekal dan abadi. Logiskah apabila anda menanyakan apa hukumnya bekerja di bank, bagaimana cara melakukan ibadah haji dan lain-lain kepada penjual sayuran di pasar? Atau kepada ahli bangunan?


2. Al Qur'an.

Artinya:"hendaklah ada sekelompok dari orang-orang yang beriman yang mendalami masalah-masalah agama untuk memberikan peringatan kepada kaumnya". (Qs. At Taubah: 122)


Penjelasan:

Ayat tersebut menunjukkan wajibnya melakukan "indzar" (memberikan dan menyampaikan peringatan kepada umat manusia akan adanya siksa Allah Swt ketika mereka tidak mentaati dan melanggar hukum-hukum-Nya). Sudah barang tentu tidak semua orang mampu untuk menentukan, menetapkan dan menjelaskan hukum-hukum Allah Swt tersebut selain para 'ulama dan mujtahid yang telah mengkaji masalah-masalah agama puluhan tahun. Dengan demikian, ayat tersebut secara tidak langsung mewajibkan orang-orang muslim yang awam untuk bertaqlid kepada para 'ulama, maraji' dan mujtahidin yang telah memenuhi syarat. Sehubungan dengan ayat tersebut sebagian ulama ahli sunnah berkata:"maka dengan demikian Allah Swt telah mewajibkan kaum muslimin untuk menerima "indzar" dan peringatan yang disampaikan oleh para ulama, dan hal itu berarti "taqlid" kepada mereka.


3. Al Qur'an.

Artinya:" maka hendaklah kalian bertanya kepada Ahli Dzikir (para ulama) jika memang kalian tidak tahu". (Qs. An Nahl: 43).


Penjelasan:

Sangat jelas, bahwa ayat tersebut menunjukkan kewajiban bertaqlid bagi orang-orang awam yang belum mencapai peringkat mujtahid. Nampaknya ayat ini lebih jelas tekanannya dibandingkan dengan ayat sebelumnya, karena ayat ini menjelaskan tugas si muqallid, hanya saja yang menjadi masalah adalah siapakah ahli dzikir yang dimaksud oleh ayat itu?

Sehubungan dengan pengertian "ahli dzikir" tersebut, ada beberapa jawaban dan pandangan yang perlu diperhatikan baik-baik:

a. Ahli ilmu dan ahli Al Qur'anul al Karim

b. Ibnu Qayyim al Jauzi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan "ahli dzikir" ialah ahli tafsir dan ahli hadits.

c. Ibnu Hazm berkata: "ahli dzikir adalah para perawi hadits Nabi dan para 'ulama tentang hukum-hukum al Qur'an".

Dari beberapa jawaban dan pandangan tersebut dapat kita simpulkan bahwa seluruh umat Islam yang awam yaitu yang belum mencapai derajat ijtihad diwajibkan untuk bertanya, mengikuti dan bertaqlid kepada Ahli Dzikir, yaitu para Ulama yang betul-betul telah mendalam pengetahuannya tentang Al Qur'an dan hadits-hadits Nabi saw. Hal ini sesuai dengan penafsiran secara umum dan sesuai pula dengan kondisi sekarang ini, dimana kita hidup pada masa "ghaibah kubra" nya Imam Zaman Afs. Sedang Ahli Dzikir menurut pandangan yang lebih dalam, lebih luas dan khusus yang ditopang oleh ayat-ayat lainnya dan berbagai riwayat adalah: para Imam Ma'shum yang jumlahnya ada dua belas orang. Mohon ma'af, kami tidak dapat menyinggung masalah yang luas ini dalam risalah yang sederhana ini.


4. Al Qur'an.

Artinya: "katakanlah kepada mereka:"taatilah Allah Swt, Rasul-Nya dan Ulim Amri dari kalian". (Qs. An Nisa: 59)


Penjelasan:

Sebagian ulama Ahlu Sunnah menjadikan ayat ini sebagai dalil atas wajibnya bertaqlid, mereka mengatakan:"sesungguhnya Allah Swt telah memerintahkan hamba-Nya untuk mentaati-Nya, mentaati Rasul-Nya dan Ulil Amri yaitu para ulama dan umara. Dan taat kepada mereka berarti mentaqlidi mereka atas segala apa yang mereka fatwakan, karena sesungguhnya kalau tidak ada taqlid, maka tidak akan ada ketaatan yang khusus kepada mereka itu."

Para Ulama Syi'ah Imamiah -berdasarkan riwayat-riwayat yang juga bersumber dari kitab-kitab Ahlu Sunnah- mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Ulil Amri dalam ayat tersebut adalah: "para Imam dua belas" setelah wafatnya Rasulullah saw dari mulai Imam Ali bin Abi Thalib As sampai kepada Imam Zaman Al Mahdi Afs. Dengan demikian ayat tersebut berarti: "hendaknya kalian senantiasa mentaati Allah Swt, Rasul-Nya, dan para Imam Ma'shum yang 12 orang".
Sedang pada masa ghaibah kubranya Imam yang ke 12 sekarang ini, kalian wajib mentaati wali faqih, yaitu Imam Ali Khamene'I Hf dan marja' kalian masing-masing yang telah memenuhi syarat-syarat.


5. Riwayat Imam Hasan al Askari As.

Artinya: "adapun terhadap seorang faqih yang senantiasa menjaga dirinya dari perbuatan dosa, selalu menjaga agamanya, melawan hawa nafsunya dan selalu mentaati perintah-perintah "maula" nya, maka diwajibkan bagi semua orang awam untuk bertaqlid kepadanya".


Penjelasan:

Telah jelas dan masyhur bahwa riwayat ini menunjukkan dan menjelaskan kewajiban bertaqlid bagi semua orang awam -pada masa sekarang- kepada seorang marja' dan mujtahid yang sebagian syarat-syaratnya telah disebutkan dalam riwayat tersebut.

Kalau kita perhatikan para pengikut madzhab Ahlu Sunnah di seluruh dunia pada masa kita sekarang ini -di dalam masalah fiqih- sebagian mereka bertaqlid kepada Imam Syafi'I, sebagian lainnya bertaqlid kepada Imam Malik, Hanafi dan Hanbali. Terlepas mereka itu paham atau pun tidak akan masalah taqlid ini, mereka sadari atau pun tidak, yang jelas mereka itu -dalam masalah furu'uddin- bertaqlid dan mengamalkan fatwa-fatwa salah seorang dari para mujtahid dan marja' tersebut.

Sedangkan para pengikut madzhab Syi'ah Imamiah diwajibkan untuk bertaqlid -dalam masalah furu'uddin yang bukan daruriyatuddin dan pada masa ghaibah kubra sekarang ini- kepada seorang mujtahid dan marja' yang telah memenuhi syarat. Dan mayoritas mujtahidin itu kini berada di Negara Republik Islam Iran, khususnya di kota Qum Al Muqaddasah.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid dan marja' yang bisa ditaqlidi, sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama di dalam kitab-kitab fiqih mereka ialah:

1. Telah mencapai peringkat mujtahid.

2. Adil.

3. Laki-laki.

4. Beriman (Syi'ah Imamiah).

5. Bukan anak hasil zina.

6. Wara'

7. Lebih alim dari mujtahid lainnya

8. Dll

Apabila terdapat beberapa orang yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut, sebagaimana kenyataannya sekarang ini, maka si muqallid -untuk dapat memilih dan mentaqlidi salah seorang dari mereka- haruslah dengan bantuan dan perantara "ahli khibrah". "Ahli khibrah" ialah orang-orang yang telah lama (kira-kira lebih dari 20 tahun) mempelajari dan mengkaji ilmu-ilmu agama sehingga mereka telah mampu menilai, menentukan dan membedakan antara mujtahid dan antara a'lam dengan yang tidak.

Menurut Imam Khomeini Ra, Sayyid al Qaid Hf, dll. Minimalnya harus melalui perantara dua orang ahli khibrah untuk dapat memilih, menentukan dan mentaqlidi seorang mujtahid atau marja'. Dengan demikian si mukallaf atau muqallid yang awam tidak dibenarkan memilih dan menentukan marja'nya dengan penilaiannya sendiri, apalagi jika penilaian dan pemilihannya atas seorang marja' itu didasari oleh sifat rakus dan tamaknya terhadap materi dan dunia, seperti -misalnya- jika marja' yang ia pilih itu lebih dekat dan lebih banyak memberikan bantuan kepadanya dari pada marja' lainnya. Nah, dasar penilaian dan pemilihan seperti ini jelas kebatilannya, karena satu-satunya tolok ukur a'lamiah seorang marja' adalah: kelebih pandaiannya dalam beristinbath dan menetapkan suatu hukum dari sumber-sumbernya, dan sama sekali bukan yang lebih pandai dalam masalah-masalah social, politik apalagi materinya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Asal Jaga Kesopanan Religi

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda